TOKO ACC ABG FRENGKY 2, Dengan Nama Toko Tersebut Pengedar Obat-obatan Daftar G Ini Melakukan Aksinya, di Backingi Oleh Oknum Wartawan Berinisial RM


Berkamuflase sebagai toko kosmetik dan sembako Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas tepatnya di “Toko ACC ABG frangki 2” di jl jembatan 2 jakarta barat
(13/03/2025)
Aduan masyarakat maraknya menjual atau pengedar obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol.
Awak media mendatangi toko tersebut untuk investigasi apakah benar toko tersebut menjual obat-obatan terlarang, dan benar adanya mengedarkan obat-obatan tersebut banyaknya pembeli keluar masuk.

saat awak media konfirmasi pemilik nya ini punya siapa? Penjaga toko yang bernama RIZKI dan FRANKY bilang lupa nama pemilik nya..dan menelepon seorang wartawan Berinisial RM yang di duga membekingi toko tersebut )
Ini termasuk daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut, yang menjual obat Golongan G yang tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin..
karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada (APH) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya.
apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga banyak merugikan masarakat lainnya.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Beni
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

