Toko Berkedok Konter Pulsa di Cililin KBB Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras


BANDUNG BARAT – Sebuah toko yang beroperasi sebagai konter pulsa di Jalan Raya Pasir Meong No. 29, Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan setelah dicurigai menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar.
Dugaan praktik ilegal ini muncul dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Toko yang seharusnya menjual pulsa ini dilaporkan ramai dikunjungi, dengan mayoritas pembeli adalah kalangan anak muda, bahkan di bawah umur.

Gambar produk yang dijual di lokasi konter
Tim pelapor di lapangan berhasil memverifikasi bahwa aktivitas penjualan obat-obatan keras dilakukan secara terselubung di balik kedok konter pulsa. Obat-obatan ini diduga disalahgunakan oleh kaum muda untuk mencari sensasi dan meningkatkan keberanian, yang berpotensi tinggi merusak kesehatan dan memicu masalah sosial atau tindak kejahatan.
Pelaku peredaran ilegal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pihak berwenang didesak untuk segera bertindak tegas menertibkan praktik ini demi melindungi generasi muda KBB dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Penulis: nana & tim
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

