Toko Kosmetik di Jakbar Diduga Kuat Jual Tramadol dan Hexymer Ilegal


JAKARTA BARAT — Sebuah toko kosmetik di Jalan Stasiun Pesing, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi lokasi penjualan ilegal obat keras Daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer. Dugaan ini menguat setelah awak media menemukan indikasi praktik penjualan obat tanpa izin edar saat konfirmasi langsung ke lokasi pada Minggu sore (16/11).
Dari luar, toko kosmetik tersebut tampak normal, namun aktivitasnya dicurigai melayani transaksi obat-obatan terlarang. Penjaga toko berinisial DM yang ditemui di lokasi menolak memberikan keterangan rinci dan mengaku hanya bertugas menjaga toko.
“Saya cuma jaga di sini, Pak,” ucap DM singkat saat didesak mengenai dugaan penjualan Tramadol dan Hexymer.
DM juga mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pemilik resmi toko tersebut.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tergolong obat Daftar G yang wajib didapatkan melalui resep resmi di apotek karena penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan kerusakan kesehatan.
(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

