Truk Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan


Kota Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera sedang mengisi solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Kalijaga, pada Minggu dini hari (31/08/25).

Di lokasi, awak media menemui sopir truk yang mengaku bernama Prayitno (dipanggil Ompong). Ia menjelaskan bahwa truk tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan.
Ompong mengaku sudah tiga kali mengisi solar di SPBU tersebut, dengan satu kali pengisian mencapai Rp540.000. Setiap pengisian, truknya mampu mengangkut hingga 4 ton solar. Ia juga mengatakan sering menggunakan pelat nomor dan kode batang (barcode) palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU. Menurut pengakuannya, ia hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200.000 per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkap Ompong. Ia menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit truk yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.
Selain Ompong, awak media juga berhasil mewawancarai Yana Daryono, S.E., yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut. “Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, baik Ompong maupun Yana menolak memberikan keterangan. “Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambah Ompong.
Ompong juga sempat memperlihatkan sejumlah pelat nomor palsu yang diakui diperoleh dari sesama sopir untuk memuluskan aksinya.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina terkait temuan tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Red/rian
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

