Warga Keluhkan Bebasnya Peredaran Obat Keras di Meruya Utara, Diduga Kebal Hukum


JAKARTA BARAT (24 Februari 2026) – Praktik peredaran obat-obatan daftar G (obat keras) di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dilaporkan masih berlangsung bebas tanpa hambatan berarti. Meskipun masuk dalam kategori obat yang memerlukan pengawasan ketat, aktivitas transaksi di lokasi tersebut tampak berjalan normal tanpa kekhawatiran terhadap tindakan hukum dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, salah satu titik distribusi yang menjadi sorotan warga terletak di kawasan pemukiman Meruya Utara. Toko tersebut secara terang-terangan melayani pembeli tanpa mengikuti regulasi kesehatan yang berlaku.
Dalam sebuah konfirmasi singkat, seorang penjaga toko yang mengidentifikasi dirinya sebagai Putra mengakui bahwa operasional toko tetap berjalan sebagaimana biasanya. Ia menyebutkan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Marjan.
“Kami tetap buka dan beraktivitas seperti biasa. Sejauh ini aman-aman saja,” ujar Putra saat ditanya mengenai kekhawatiran akan adanya penertiban atau tindakan hukum dari aparat kepolisian maupun BPOM.
Keberadaan toko obat ilegal ini memicu keresahan di kalangan orang tua dan tokoh masyarakat setempat. Minimnya pengawasan dan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menciptakan kesan bahwa pelaku usaha distribusi obat keras ini “kebal” terhadap aturan.
Padahal, peredaran obat keras tanpa izin edar atau resep dokter melanggar Undang-Undang Kesehatan, yang dapat berakibat pada sanksi pidana penjara serta denda bagi para pelakunya. Masyarakat berharap adanya respons cepat dari Polres Metro Jakarta Barat maupun instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi keamanan lingkungan.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

