Warga Resah, Toko Kelontong di Klari Karawang Diduga Nekat Jual Obat Keras Daftar G


KARAWANG – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Kosambi – Telagasari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat menjadi kedok peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori Daftar G.
Berdasarkan penelusuran terbaru oleh awak media di lapangan, toko ilegal tersebut terpantau masih beroperasi bebas di depan Jembatan Bendungan https://maps.app.goo.gl/q5NgwL8FZw6vfZRg7
Aktivitas tersembunyi ini kian meresahkan warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa toko tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial S alias A. Ia diduga nekat menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Kemudahan akses untuk mendapatkan obat-obatan keras ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda di wilayah Karawang. Penyalahgunaan obat Daftar G secara tanpa pengawasan medis tidak hanya memicu ketergantungan, tetapi juga berisiko tinggi merusak organ tubuh hingga menyebabkan gangguan psikologis yang serius.
Secara hukum, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin ini melanggar regulasi yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Mengingat dampaknya yang merusak, warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret. Penyelidikan menyeluruh serta penutupan paksa toko-toko berkedok kelontong tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan masa depan masyarakat.
Di sisi lain, peran aktif dan pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di wilayah Karawang.
Reporter: Nana & TIM
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

