Wujudkan Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Manis Jaya Kolaborasi dengan CSR Swasta

Jumat, 27 Desember 2024 19:24|

Untuk menangani permasalahan sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih, Kelurahan Manis Jaya berkolaborasi dengan pihak swasta. Terbaru, Kelurahan Manis Jaya menerima bantuan 10 gerobak sampah dari PT HINO MOTORS Sales Indonesia, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Lurah Manis Jaya Yanto mengatakan, bantuan gerobak sampah tersebut nantinya bisa digunakan untuk menampung sampah, agar tidak ada sampah yang dibuang sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Dengan adanya bentuk perhatian untuk mewujudkan kebersihan lingkungan, membuat masyarakat juga semakin peduli dan bergerak untuk bekerja bakti atau minimal menjaga lingkungan di halaman sekitar,” ungkap Yanto.

Ia pun menjelaskan, PT HINO setiap tahunnya rutin mengeluarkan bantuan CSR untuk masyarakat sekitar. “Saya sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada PT HINO, semoga pemberian CSR ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

“Harapannya kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini karena masih banyak program pemerintah yang harus dikerjakan secara bersama atau berkolaborasi bersama perusahaan lainnya untuk mengefektifkan penyelesaian masalah sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Erwin Walesa Divisi Head PT HINO MOTORS menuturkan, bahwa bantuan CSR ini memberikan 10 gerobak sampah untuk Kelurahan Manis Jaya Kota Tangerang.

“Bantuan ini kami berikan dengan harapan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan bisa mengurangi persoalan sampah khususnya di lingkungan,” tutup erwin.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39